Tidak jarang dalam pekerjaannya terjadi konflik, dan pelanggaran yang lazim
disebut kejahatan pers. (Ibid, : 83)
2
Untuk mencegah agar tidak terjadinya penyelewengan di kalangan profesi
wartawan, perlu adanya peraturan yang mengikat profesi kewartawanan tersebut.
Diatur dalam sebuah Etika Profesi, adalah keseluruhan tuntutan moral yang terkena
pada pelaksanaan suatu profesi sehingga etika profesi memperhatikan masalah ideal
dan praktek-praktek yang berkembang karena profesi tersebut.
Etika profesi merupakan ekpresi dari usaha untuk menjelaskan keadaan yang
belum jelas dan masih samar-samar dan merupakan penerapan nilai-nilai moral yang
umum dalam bidang khusus yang lebih dikonkretkan lagi dalam kode etik
(Tedjosaputro 1995:10).
Setiap himpunan profesi merumuskan semacam kode etik.
“Kode” adalah system pengaturan-pengaturan (system of rules), sedangkan “etik”
adalah norma perilaku (Atmadi, 1985:61). Suseno (1997:77) menyebut kode etik
sebagai “daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh para
anggota profesi itu sendiri dan mengikatknya dalam mempraktekkannya”
Dalam hal ini, persatuan wartawan Indonesia (PWI) telah membuat ramburambu di kalangan wartawan dengan nama Kode Etik Pers atau sering disebut juga
Kode Etik Jurnalistik. Sebagaimana dituliskan pada pembukaan Kode Etik Jurnalistik
Persatuan Wartawan Indonesia:
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum
sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Undang-undang Dasar 1945,
Seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakan
kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi
kewartawanan. Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat,
integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu kepada
masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan
Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh
wartawan Indonesia. (Abdullah, 2000 : 117)
3
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers
menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut untuk profesional dan
terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat luas. Untuk menjamin kemerdekaan pers
dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan
Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional
dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Secara umum ada empat fungsi utama pers. Pers dapat memberikan informasi
(to inform), menghibur (to entertain), mempengaruhi (to influence), mendidik (to
educate) dan mediasi (to mediate). Tercantum pula dalam pasal 3 UU pokok pers no
40 tahun 1999 ayat 1 yang bunyinya “pers nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial.”
Pada fungsi pertama yaitu fungsi informasi.
Menyampaikan informasi
secepat-cepatnya kepada masyarakat luas. Setiap informasi yang disampaikan harus
memenuhi criteria dasar yaiu akurat, aktual, menarik, dan benar. Fungsi kedua yaitu
menghibur, berkaitan dengan unsur humanisme.
Fungsi ketiga yaitu mempengaruhi artinya media massa sebagai sebuah
institusi yang independen, dapat melakukan kontrol sosial bagi kepentingan
masyarakat. Fungsi keempat yakni mendidik, media massa sesungguhnya telah
melakukan pendidikan kepasa masyarakat ketika segala sesuatu mengandung
pengetahuan. Dan fungsi yang terakhir sebagai mediasi atau penghubung, pers
4
mampu menghubungkan tempat yang satu ke tempat yang lain dan peristiwa satu ke
lainnya. (Sumadiria, 2011 : 151)
Keempat fungsi pers tersebut selayaknya dapat terwujud, sesuai dengan
kinerja dari wartawan saat mengemas suatu informasi yang akan dipublikasikan ke
khalayak sesuai dengan jenis fungsinya. Dan masyarakat saat ini pun mampu
membedakan informasi mana yang masuk dalam ketegori fungsi pers tersebut.
Sehubungan dengan itu, penelitian ini dilakukan untuk memperoleh gambaran
lebih jelas mengenai bagaimana perilaku seorang wartawan dalam menjalankan
profesinya, perilakunya pun dinilai dari beberapa aspek yang berkaitan, dari sisi
pemahaman dan pemaknaan pada etika profesi dan Kode Etik Jurnalistik. Profesi
sebagai wartawan bukanlah hal yang mudah, banyak tugas, tuntutan, dan resiko yang
menjadi acuan tersendiri dalam profesi ini.
Tidak hanya sekedar mencari informasi, namun keabsahan dari informasi
tersebut harus mampu di pertanggung jawabkan sesuai dengan kaidah Kode Etik
Jurnalistik, saat ini rentan akan terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan dengan
menyalahi aturan di dalam Kode Etik Jurnalistik tersebut. Banyak faktor yang
menjadikannya seperti itu, ntah dari tuntutan perusahaan media, atau kepentingan
pribadi yang sebetulnya tidak layak untuk dilakukan.
Kerja seorang wartawanpun tidak tetap waktu, tempat, dan belum juga tentang
tata aturan dari perusahaannya yang akan menjadi tolak ukur bagi penelitian ini.
Sesuaikah norma aturan dengan realita saat ini yang terjadi dalam lika-liku
persaingan di media.
Semata-mata para jurnalis disini hanya ingin mempertahankan
5
dan menjunjung tinggi nilai asas Kode Etik Jurnalistik. Bekal moral, latar belakang
pendidikan menjadi nilai tambah bagi seorang wartawan, bagaimana pemahaman
mereka mengenai etika profesi, pemaknaan Kode Etik Jurnalistik, dan perilaku yang
menjadi suatu rutinitasnya. Juga bentuk sikap independensi wartawan yang seperti
apa realitanya saat ini berada di dunia persaingan media. Dimana wartawan harus
dapat mengesampingkan kepentingan pribadinya, dan mengutamakan kepentingan
umum dengan kata lain bersikap netral dan objektif.
Hal tersebut menjadi acuan tersendiri bagi peneliti untuk mengetahui
kenyataan di lapangan dalam beberapa aspek yang sudah disebutkan, juga sebagai
gambaran bagi para calon jurnalis yang akan mendatang. Mampukah mereka menjadi
seorang para wartawan yang layak disebut sebagai wartawan profesional.
Setiap media memiliki perbedaan satu dengan lainnya entah media lokal
ataupun nasional. Namun suatu image dari media dapat ternilai dari bagaimana cara
dan sikap wartawan menjalankan profesinya dengan baik. Berangkat dari beragam
uraian di atas, sangat menarik untuk kemudian diketahui secara gamblang bagaimana
realita wartawan yang terjadi di lapangan saat ini.
B. Perumusan dan Identifikasi Masalah
1. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan
permasalahan yang nantinya akan diteliti mengenai perilaku profesionalitas dalam
melaksanakan etika profesi pers sebagai wartawan.
6
2. Identifikasi Masalah
Agar penelitian ini lebih terarah, maka masalah tersebut dirumuskan menjadi
pertanyaan penelitian sebagai berikut:
a. Bagaimana pandangan wartawan Harian Umum Galamedia terhadap etika profesi
dan profesionalisme?
b. Bagaimana pemahaman wartawan Harian Umum Galamedia mengenai Kode Etik
Jurnalistik pada aspek sikap wartawan independen?
c. Bagaimana perilaku wartawan Harian Umum Galamedia dalam menerapkan
sikap profesionalisme?
Posting Komentar