Jurnalistik merupakan suatu pekerjaan yang meminta tanggungjawab dan mensyaratkan adanya kebebasan. Tanpa kebebasan seorang wartawan sulit bekerja, namun kebebasan saja tanpa disertai tanggungjawab mudah menjerumuskan wartawan ke dalam praktek jurnalistik yang kotor yang merendahkan harkat martabat manusia. Baik di negara-negara maju maupun di negara-negara berkembang, persyaratan menjadi wartawan tidak sederhana. Sebagai contoh di Inggris misalnya seorang wartawan baru dapat bekerja di surat kabar nasional Fleet Street London, setelah terlebih dahulu menunjukan hasil-hasil yang baik dalam profesi kewartawanan disurat-surat kabar daerah. (Assegaff, 1998 : 82) Mengapa persyaratan ini dibuat sedemikian berat, karena wartawan didalam menunaikan tugasnya mempunyai tanggungjawab yang besar. Seorang wartawan dengan penanya tanpa diikat tanggungjawab mudah saja mempergunakan kebebasan profesinya untuk kepentingan dirinya sendiri atau kepentingan golongannya. Di lain pihak karena wartawan banyak menghubungkan dia dengan masyarakat umum. Maka perlu diatur hubungan-hubungan antara manusia dengan pers.

 Tidak jarang dalam pekerjaannya terjadi konflik, dan pelanggaran yang lazim disebut kejahatan pers. (Ibid, : 83) 2 Untuk mencegah agar tidak terjadinya penyelewengan di kalangan profesi wartawan, perlu adanya peraturan yang mengikat profesi kewartawanan tersebut. Diatur dalam sebuah Etika Profesi, adalah keseluruhan tuntutan moral yang terkena pada pelaksanaan suatu profesi sehingga etika profesi memperhatikan masalah ideal dan praktek-praktek yang berkembang karena profesi tersebut. Etika profesi merupakan ekpresi dari usaha untuk menjelaskan keadaan yang belum jelas dan masih samar-samar dan merupakan penerapan nilai-nilai moral yang umum dalam bidang khusus yang lebih dikonkretkan lagi dalam kode etik (Tedjosaputro 1995:10). 
Setiap himpunan profesi merumuskan semacam kode etik. “Kode” adalah system pengaturan-pengaturan (system of rules), sedangkan “etik” adalah norma perilaku (Atmadi, 1985:61). Suseno (1997:77) menyebut kode etik sebagai “daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh para anggota profesi itu sendiri dan mengikatknya dalam mempraktekkannya” Dalam hal ini, persatuan wartawan Indonesia (PWI) telah membuat ramburambu di kalangan wartawan dengan nama Kode Etik Pers atau sering disebut juga Kode Etik Jurnalistik. Sebagaimana dituliskan pada pembukaan Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia: Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Undang-undang Dasar 1945, Seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan. Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu kepada masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia. (Abdullah, 2000 : 117) 3 Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut untuk profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat luas. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Secara umum ada empat fungsi utama pers. Pers dapat memberikan informasi (to inform), menghibur (to entertain), mempengaruhi (to influence), mendidik (to educate) dan mediasi (to mediate). Tercantum pula dalam pasal 3 UU pokok pers no 40 tahun 1999 ayat 1 yang bunyinya “pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial.” Pada fungsi pertama yaitu fungsi informasi. 

Menyampaikan informasi secepat-cepatnya kepada masyarakat luas. Setiap informasi yang disampaikan harus memenuhi criteria dasar yaiu akurat, aktual, menarik, dan benar. Fungsi kedua yaitu menghibur, berkaitan dengan unsur humanisme. Fungsi ketiga yaitu mempengaruhi artinya media massa sebagai sebuah institusi yang independen, dapat melakukan kontrol sosial bagi kepentingan masyarakat. Fungsi keempat yakni mendidik, media massa sesungguhnya telah melakukan pendidikan kepasa masyarakat ketika segala sesuatu mengandung pengetahuan. Dan fungsi yang terakhir sebagai mediasi atau penghubung, pers 4 mampu menghubungkan tempat yang satu ke tempat yang lain dan peristiwa satu ke lainnya. (Sumadiria, 2011 : 151) Keempat fungsi pers tersebut selayaknya dapat terwujud, sesuai dengan kinerja dari wartawan saat mengemas suatu informasi yang akan dipublikasikan ke khalayak sesuai dengan jenis fungsinya. Dan masyarakat saat ini pun mampu membedakan informasi mana yang masuk dalam ketegori fungsi pers tersebut. Sehubungan dengan itu, penelitian ini dilakukan untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai bagaimana perilaku seorang wartawan dalam menjalankan profesinya, perilakunya pun dinilai dari beberapa aspek yang berkaitan, dari sisi pemahaman dan pemaknaan pada etika profesi dan Kode Etik Jurnalistik. Profesi sebagai wartawan bukanlah hal yang mudah, banyak tugas, tuntutan, dan resiko yang menjadi acuan tersendiri dalam profesi ini. Tidak hanya sekedar mencari informasi, namun keabsahan dari informasi tersebut harus mampu di pertanggung jawabkan sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik, saat ini rentan akan terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan dengan menyalahi aturan di dalam Kode Etik Jurnalistik tersebut. Banyak faktor yang menjadikannya seperti itu, ntah dari tuntutan perusahaan media, atau kepentingan pribadi yang sebetulnya tidak layak untuk dilakukan. Kerja seorang wartawanpun tidak tetap waktu, tempat, dan belum juga tentang tata aturan dari perusahaannya yang akan menjadi tolak ukur bagi penelitian ini. Sesuaikah norma aturan dengan realita saat ini yang terjadi dalam lika-liku persaingan di media. 

Semata-mata para jurnalis disini hanya ingin mempertahankan 5 dan menjunjung tinggi nilai asas Kode Etik Jurnalistik. Bekal moral, latar belakang pendidikan menjadi nilai tambah bagi seorang wartawan, bagaimana pemahaman mereka mengenai etika profesi, pemaknaan Kode Etik Jurnalistik, dan perilaku yang menjadi suatu rutinitasnya. Juga bentuk sikap independensi wartawan yang seperti apa realitanya saat ini berada di dunia persaingan media. Dimana wartawan harus dapat mengesampingkan kepentingan pribadinya, dan mengutamakan kepentingan umum dengan kata lain bersikap netral dan objektif. Hal tersebut menjadi acuan tersendiri bagi peneliti untuk mengetahui kenyataan di lapangan dalam beberapa aspek yang sudah disebutkan, juga sebagai gambaran bagi para calon jurnalis yang akan mendatang. Mampukah mereka menjadi seorang para wartawan yang layak disebut sebagai wartawan profesional. Setiap media memiliki perbedaan satu dengan lainnya entah media lokal ataupun nasional. Namun suatu image dari media dapat ternilai dari bagaimana cara dan sikap wartawan menjalankan profesinya dengan baik. Berangkat dari beragam uraian di atas, sangat menarik untuk kemudian diketahui secara gamblang bagaimana realita wartawan yang terjadi di lapangan saat ini. B. Perumusan dan Identifikasi Masalah 1. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan permasalahan yang nantinya akan diteliti mengenai perilaku profesionalitas dalam melaksanakan etika profesi pers sebagai wartawan. 6 2. Identifikasi Masalah Agar penelitian ini lebih terarah, maka masalah tersebut dirumuskan menjadi pertanyaan penelitian sebagai berikut: a. Bagaimana pandangan wartawan Harian Umum Galamedia terhadap etika profesi dan profesionalisme? b. Bagaimana pemahaman wartawan Harian Umum Galamedia mengenai Kode Etik Jurnalistik pada aspek sikap wartawan independen? c. Bagaimana perilaku wartawan Harian Umum Galamedia dalam menerapkan sikap profesionalisme?

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama